Zakat mal hanya dibayarkan setelah kita memenuhi nisab dan haul. Jika kita belum mencapai nisab dan haul maka tidak ada kewajiban dalam melaksanakan zakat mal.
Untuk lebih jelas mengenai zakat mal, silahkan simak penjelasan Hasana berikut ini.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal menurut bahasa artinya harta, dan harta sendiri artinya adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk disimpan, dimanfaatkan dan dimiliki.
Sedangkan pengertian harta menurut syar’a merupakan segala sesuatu yang dapat dikuasai atau dimiliki serta dapat digunakan untuk mendapatkan manfaatnya menurut ghalibnya.
Ada 2 syarat harta atau maal yang memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan zakatnya, seperti harta tersebut dapat dikuasai, dihimpun, disimpan dan dimiliki serta harta tersebut dapat diambil manfaatnya.
Persyaratan Harta yang Wajib Untuk Dikeluarkan Zakatnya
Ada beberapa persyaratan harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya, seperti :
1. Dimiliki Secara Penuh
Harta tersebut dimiliki secara penuh artinya harta tersebut dalam kekuasaan dan kontrol pemiliknya secara penuh dan juga harta tersebut dapat diambil manfaatnya.
Harta yang didapatkan tersebut juga harus didapatkan dengan cara yang halal dan harta tersebut juga adalah harta yang halal. Jadi harta yang didapatkan bukan dari merebut hak orang lain seperti korupsi, merampas, merampok dan cara haram lainnya.
Jika harta tersebut didapatkan dengan cara yang tidak halal dan bertentangan dengan ajaran agama islam. Maka harta tesebut tidak diwajibkan untuk dizakatkan.
2. Harta Dapat Berkembang
Harta yang dapat berkembang disini artinya harta yang telah dimilikinya dapat bertambah manfaat dan nilainya.
3. Sudah Mencapai Nisab
Harta yang akan dizakatkan harus sudah mencapai nisab. Nisab disini adalah batas minimal total harta yang dimiliki seorang muslim untuk dapat menentukan apakah harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya atau tidak.
Nisab untuk setiap harta yang dimiliki memiliki nisab yang berbeda-beda berdasarkan ketetapan syara’.
4. Sudah Melebih Dari Kebutuhan Pokok
Jika seorang muslim yang memiliki harta berlebih dan sudah dapat memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarganya maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat bedasarkan harta yang dimilikinya.
5. Terbebas Dari Hutang
Orang yang akan melaksanakan zakat dari harta yang dimilikinya haruslah terbebas dari hutang. Jika hutang tersebut dapat mengurangi nisabnya maka seorang muslim tersebut tidak diwajibkan membayarkan zakat.
6. Dimiliki Satu Tahun Penuh (Haul)
Haul artinya harta yang dimiliki telah dikuasai, disimpan dan dimiliki selama 1 tahun penuh. Jika harta yang dimiliki sudah memenuhi nisab tetapi belum memenuhi haul, maka orang tersebut belum wajib untuk membayarkan zakat harta tersebut.
Tetapi untuk harta seperti hasil pertanian tidak ada syarat haul nya, karena harus mengeluarkan zakat setelah selesai panen.
Kapan Kita Harus Mengeluarkan Zakat Maal?
Zakat mal hanya dibayarkan setelah kita memenuhi nisab dan haul yang disebutkan di atas. Jadi jika seorang muslim telah memiliki harta berlebih dan ternyata belum memenuhi nisab dan haul, maka tidak wajib bagi mereka untuk melaksanakan zakat mal.
Untuk harta hasil pertanian harus dibayarkan setelah panen, dan untuk harta lainnya dibayarkan 1 tahun sekali di akhir tahun bedasarkan nisabnya.
Adapun harta yang dikenai untuk dibayarkan zakatnya seperti :
- Emas Dan Perak
- Binatang Ternak
- Hasil Pertanian
- Harta Perniagaan
- Ma-din dan Kekayaan Laut
- Rikaz
Nah itulah tadi penjelasan tentang kapan zakat mal harus kita bayarkan, sesuai penjelasan di atas zakat mal hanya dibayarkan setelah kita memiliki harta yang disebutkan di atas dan telah mencapai nisab dan hualnya. Setelah itu kamu juga harus membaca tentang cara menghitung zakat mal.