Kehilangan dokumen kepemilikan barang pribadi memang sering membuat cemas. Terutama STNK atau Surat tanda Nomor kendaraan yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang dikendarai. Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Dari pada anda merasa kalut dan bingung, berikut hal yang harus Anda tahu untuk proses pengurusannya.
Dokumen Persyaratan Dan Biaya Pengurusan
Pada dasarnya, dokumen STNK yang hilang akan perlu didukung dengan bukti yang jelas. Dalam hal ini, Anda harus memiliki beberapa dokumen berupa formulir permohonan dari dealer (untuk kendaraan kredit) dan laporan Polisi tentang kehilangan STNK. Anda dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat dan mengajukan surat laporan kehilangan (SKTLK).
Dokumen tersebut akan bekerja sebagai surat pengantar resmi yang juga membantu pemblokiran terhadap hal yang berkaitan. Untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit, biasanya Anda perlu memiliki dokumen legalisir dari pihak penjual. Dokumen tersebut mencakup cek fisik kendaraan, fotokopi BPKB, hingga surat leasing.
Jika kendaraan tidak dalam masa angsuran, maka pastikan Anda melengkapi dokumen kepemilikan lainnya. Seperti BPKB asli atau fotokopi, salinan STNK yang hilang, KTP asli pemilik kendaraan, dan juga surat keterangan dari polisi. Jika perlu, bawa juga surat bukti pembelian kendaraan yang umumnya telah jadi satu di BPKP.
Jangan lupa untuk menyiapkan biaya pencetakan STNK baru. Perlu dicatat bahwa biaya ini akan berbeda pada setiap wilayah. Idealnya, biaya yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk roda 2, 3, atau kendaraan angkutan umum biayanya mulai dari 50 ribuan. Untuk STNK roda empat atau lebih bisa mulai dari 75 ribuan.
Cara Pengurusan Dan Cetak STNK Baru yang Hilang
Dengan seluruh dokumen di tangan, Anda bisa langsung datang ke SAMSAT dan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir. Proses akan berlanjut dengan pengecekan fisik kendaraan. Proses ini menjadi tahapan vital karena pihak samsat akan menyesuaikan fisik kendaraan dengan data yang tertera pada dokumen. Seperti warna, jenis, tipe, nomor mesin, dan lainnya.
Proses akan berjalan lebih lancar jika kendaraan Anda sedang tidak diblokir. Yang dimaksud di sini adalah pajak kendaraan sudah lunas atau sudah dibayarkan. Jika tidak, maka Anda harus mengurus dan membayar pajak yang tertanggung terlebih dahulu. Apabila data tidak ada masalah pada formulir, cek fisik, dan pajak, maka proses berlanjut untuk ke pembuatan STNK baru.
Anda akan dialihkan pada loket Bea Balik Nama II, yang mana tempat input data untuk STNK terbaru. Di sinilah Anda harus menyerahkan segala dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan. Jangan lupa juga dengan seluruh dokumen formulir, cek fisik, dan pajak yang sudah dicetak pada tahapan sebelumnya. Tunggu proses pada loket ini selesai untuk lanjut ke tahap pembayaran.
Jika segala dokumen dan proses selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pencetakan STNK baru. Setelah melakukan pembayaran pada kasir administrasi, maka tahapan cara mengurus STNK yang hilang sudah selesai. Anda hanya perlu menunggu STNK baru selesai dicetak dan serahkan bukti pembayaran untuk mengambil STNK terbaru. Dan proses pun selesai.
Pada dasarnya proses pengurusan STNK tidaklah sulit. Memang benar pada suatu ketika penyelesaiannya butuh waktu dan biaya. Namun mengurus STNK hilang, perpanjang STNK, blokir, atau balik nama dapat dilakukan langsung di SAMSAT. Tidak perlu bingung, tahapannya, syarat, dan dokumennya pun jelas. Jadi kenapa harus pakai calo kalau bisa urus sendiri?